Secara simple: Article 6.4 adalah mekanisme pasar karbon resmi PBB di bawah Perjanjian Paris. Nama resminya sekarang: Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM). Ini:
- Di bawah otoritas UNFCCC, diawasi Supervisory Body.
- Dipakai sukarela oleh negara untuk jual–beli kredit emisi lintas negara.
- Dirancang sebagai mekanisme “high-integrity”: ada standar, metodologi, registry, dan pengawasan publik.
Tujuan utama Article 6.4 (ini tertulis eksplisit di materi resmi UNFCCC):
- Mengurangi emisi + dorong pembangunan berkelanjutan di negara tuan rumah.
- Libatkan aktor publik dan swasta dalam proyek pengurangan/removal emisi (misal proyek energi terbarukan, restorasi hutan, dsb).
- Menghasilkan kredit emisi (A6.4ERs) yang bisa:
- dipakai negara lain buat capai NDC-nya, atau
- dipakai buat kontribusi mitigasi di negara tuan rumah (bentuk lain, bukan offset lintas negara).
- Menjamin ada “overall mitigation in global emissions” (jadi bukan cuma mindahin emisi di atas kertas).
Beberapa fitur teknis kunci:
- Kredit yang dihasilkan disebut Article 6.4 emission reductions (A6.4ERs).
- Ada dua kategori:
- Authorized Emission Reductions (AERs) → kalau di-“authorize” negara, bisa ditransfer lintas negara dan jadi ITMO.
- Mitigation Contribution Units (MCUs) → dipakai untuk kontribusi domestik, tidak dipakai sebagai offset lintas negara.
- Ada share of proceeds:
- Sebagian kecil kredit otomatis dipotong untuk adaptation finance.
- Sebagian lagi untuk overall mitigation (kredit yang sengaja “dibakar” supaya total emisi global turun, bukan hanya dipindahkan).
Bedanya dengan Article 6.2:
- 6.2 = kerja sama bilateral/multilateral, aturan lebih fleksibel, banyak detail yang bisa tetap tertutup di perjanjian antar negara → risiko transparansi lebih rendah.
- 6.4 = mekanisme terpusat PBB, ada badan pengawas, registri publik, standar baku → harusnya lebih ketat & transparan.
Jadi, secara desain, 6.4 itu “CDM versi upgrade”: masih pasar karbon, tapi dengan standar tambahan supaya kualitas kreditnya nggak abal-abal.
2. Kenapa Artikel 6.4 sensitif dan banyak diperdebatkan?
Karena 6.4 menyentuh jantung bisnis offset karbon global. Ada beberapa ketegangan besar:
- Integritas lingkungan
- Kekhawatiran: kredit yang dikeluarkan tidak mewakili pengurangan emisi nyata (additionality lemah, proyek akan jalan tanpa kredit).
- Isu permanence: misal hutan yang dihitung menyerap karbon bisa kebakar atau ditebang di masa depan → offset fosilnya jadi bohong.
- Risiko double counting: emisi yang sama “diklaim” dua pihak (negara & pembeli kredit).
- Transisi dari skema lama (CDM)
- Banyak proyek CDM lama (terutama energi terbarukan grid) yang mau di-“migrasi” ke 6.4, tapi kualitasnya udah lama dikritik.
- Kalau 6.4 terlalu longgar, pasar global bisa dibanjiri kredit murahan yang nggak benar-benar nurunin emisi.
- Hak masyarakat & keadilan iklim
- Proyek nature-based (REDD+, restorasi, dsb) sering bersinggungan dengan hak masyarakat adat, local communities, tenurial.
- Makanya safeguards jadi isu panas: seketat apa perlindungan sosial-lingkungan harus ditulis di aturan 6.4.
Intinya:
- Di satu sisi, negara berkembang (termasuk Indonesia) butuh akses pembiayaan dari pasar karbon.
- Di sisi lain, masyarakat sipil global dorong 6.4 jadi filter ketat, bukan pintu belakang buat greenwashing offset fosil.
3. Polemik Artice 6.4 dengan delegasi Indonesia di COP30
Sekarang masuk ke drama COP30 Belém.
3.1. Apa yang terjadi?
- Indonesia dapat “Fossil of the Day” (15 November 2025) dari Climate Action Network (CAN) International.
- Alasan utamanya:
- Indonesia membawa 46 pelobi industri fosil sebagai bagian dari delegasi (salah satu angka tertinggi untuk negara berkembang).
- Dalam sesi pembahasan laporan tahunan Supervisory Body 6.4, intervensi Indonesia disebut:
- menyalin poin-poin surat lobi yang minta pelunakan aturan 6.4,
- bahkan “kata demi kata” menurut CAN dan laporan media seperti Katadata & Mongabay.
Isi garis besar tuntutan yang dibacakan (menurut CAN & laporan media):
- Aturan permanensi dilembekkan
- Perlakuan terhadap “reversal” (kebakaran, kehilangan stok karbon, dsb) diperlonggar
- Safeguards untuk offset berbasis alam berisiko tinggi dibuat lebih longgar
CAN menyebut ini sebagai contoh paling vulgar dari “corporate capture” oleh negara berkembang di COP30: negara memakai waktu negosiasi resmi PBB untuk membacakan posisi yang sejalan dengan pemain pasar karbon yang punya kepentingan finansial langsung.
3.2. Posisi substansi Indonesia di Article 6.4
Dari wawancara dan liputan Mongabay:
- Seorang anggota delegasi Indonesia menjelaskan bahwa:
- Pemerintah ingin persyaratan 6.4 “lebih selaras” dengan 6.2.
- Artinya: mekanisme yang lebih ketat dan transparan (6.4) ditekan supaya mendekati mekanisme yang lebih longgar (6.2).
- Pakar yang diwawancarai (misalnya dari Carbon Market Watch dan NewClimate Institute) menganggap:
- 6.4 baru saja disepakati dengan standar yang relatif kuat.
- Kalau sekarang dibuka lagi dan dilemahkan, integritas pasar karbon global terancam dan 6.4 bisa jatuh ke level 6.2 yang jauh lebih opak.
Selain itu, Indonesia juga:
- Menggunakan Paviliun Indonesia sebagai “marketplace” untuk jual beli kredit karbon, termasuk untuk mengimbangi emisi fosil yang berjalan terus.
- Posisinya sangat pro-pasar karbon, dengan narasi bahwa:
- pasar karbon adalah instrumen penting pembiayaan transisi,
- Indonesia sebagai negara hutan besar butuh aturan yang tidak “menutup pintu” bagi proyek berbasis alam.
3.3. Respons resmi pemerintah Indonesia
Di sisi pemerintah, narasinya beda banget:
- Kementerian Kehutanan/lingkungan menyatakan Indonesia memperjuangkan mekanisme pasar karbon global yang adil, inklusif, dan berbasis sains, khususnya untuk:
- memastikan keadilan bagi negara berkembang yang kontribusinya besar lewat hutan & ekosistem,
- sinkron dengan agenda FOLU Net Sink 2030.
- Menteri lingkungan hidup di Mongabay menegaskan bahwa tuduhan dipengaruhi lobi fosil adalah “kesalahpahaman narasi” dan pernyataan Indonesia diambil di luar konteks. Dia tidak secara spesifik membantah soal kemiripan dengan surat lobi, tapi fokus ke klaim bahwa pernyataan mereka “dipotong” dan disalahartikan.
Jadi ada dua narasi berhadapan:
- Narasi pemerintah
- Indonesia hanya ingin aturan yang:
- realistis di lapangan,
- tidak menghambat proyek nature-based di negara berkembang,
- tetap menjaga integritas tapi “implementable”.
- Indonesia hanya ingin aturan yang:
- Narasi masyarakat sipil & pengamat
- Indonesia terlihat:
- mendorong pelemahan safeguards yang justru baru disepakati,
- terlalu dekat dengan industri fosil dan aktor pasar karbon,
- berisiko merusak kredibilitas sendiri sebagai penjual kredit dan negara korban krisis iklim.
- Indonesia terlihat:
4. Implikasi buat Indonesia (dan buat narasi “negara vs rakyat”)
Kalau ditarik ke big picture:
- Integritas 6.4 vs kepentingan dagang Indonesia
- Indonesia ingin jadi pemain besar di pasar karbon (hutan, blue carbon, dsb).
- Aturan 6.4 yang terlalu ketat bisa dianggap “menghambat peluang bisnis”.
- Tapi kalau Indonesia tercatat sebagai pihak yang melemahkan aturan, kepercayaan pembeli terhadap kualitas kredit Indonesia bisa ikut rontok.
- Corporate capture & representasi rakyat
- Kehadiran 46 pelobi fosil di dalam delegasi plus intervensi yang mirip surat lobi bikin kesan kuat bahwa:
- suara yang paling didengar negara di meja negosiasi bukan suara warga di garis depan krisis iklim,
- tapi suara aktor yang ingin skema offset tetap longgar.
- Kehadiran 46 pelobi fosil di dalam delegasi plus intervensi yang mirip surat lobi bikin kesan kuat bahwa:
- Negara vs rakyat
- Negara bicara atas nama “Indonesia” di forum global.
- Tapi jika posisi resmi memprioritaskan kelonggaran bagi pasar karbon & industri, sementara rakyat di pesisir, desa gambut, dan kota banjir yang menanggung risiko, ketegangan “negara vs rakyat” makin kelihatan.

























Leave a Reply