Saat nama Indonesia dibacakan di panggung COP30, bukan sebagai “climate leader”, tapi sebagai *Fossil of the Day*. Pertanyaannya: kita marah sebentar, atau mau berubah?

Dari mekanisme teknis Article 6.4 sampai ribut di COP30, tarik-menarik antara integritas iklim dan kepentingan dagang Indonesia makin kelihatan telanjang.

Pasal 6.4: pasar karbon versi resmi Perjanjian Paris, bisa jadi alat transisi energi, bisa juga jadi pintu belakang greenwashing kalau aturannya longgar.

Kadang gw curiga forum macam COP30 itu cuma panggung megah buat menunda kenyataan yang sebenarnya sudah kita pahami sejak lama.