Dari mekanisme teknis Article 6.4 sampai ribut di COP30, tarik-menarik antara integritas iklim dan kepentingan dagang Indonesia makin kelihatan telanjang.

Pasal 6.4: pasar karbon versi resmi Perjanjian Paris, bisa jadi alat transisi energi, bisa juga jadi pintu belakang greenwashing kalau aturannya longgar.