Dari mekanisme teknis Article 6.4 sampai ribut di COP30, tarik-menarik antara integritas iklim dan kepentingan dagang Indonesia makin kelihatan telanjang.
Pasal 6.4: pasar karbon versi resmi Perjanjian Paris, bisa jadi alat transisi energi, bisa juga jadi pintu belakang greenwashing kalau aturannya longgar.

























Punya pertanyaan?
Kunjungi mediasosial kami atau Hubungi kami dan kami akan kembali ke anda secapat yang kami bisa.