Tambang batu bara ormas keagamaan adalah jebakan pemerintah untuk berlindung dibalik ormas keagamaan untuk terus mengerus isi bumi atas nama pembangunan dan kemaslahatan umat.
Rencana Pemerintah untuk memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah jebakan.
Dengan cara ini, ormas Keagamaan akan dibenturkan dengan pemerhati lingkungan hidup. Karena ini bicara tentang agama, masyarakat indonesia tentunya akan “takut berdosa” bila menyalahi kebijakan yang dikeluarkan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut.
Sistem tata kelola tambang, utamanya batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya merupakan sistem era kolonial Belanda. Sistem tersebut dilanggengkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sistem IUP ini tidak sesuai konstitusi. Apalagi, sistem IUP selama beberapa tahun belakangan ini terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara, mulai dari level bupati, gubernur, hingga direktorat jenderal dalam mengeluarkan IUP dijadikan sebagai sumber korupsi.
Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, siapa lagi yang diharapkan memberi solusi. Ormas Keagamaan harunya menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah
Tambang Batubara Ormas Keagamaan adalah Jebakan Pemerintah.
Leave a Reply