Pencemaran Citarum, Cisadane dan Ciujung menunjukkan bahwa penanganan pencemaran sungai di Jawa sepertinya harus menjadi prioritas. Hal ini mengingat bahwa hampir 50 persen sungai di Pulau Jawa sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri sudah mengeluarkan SK terkait Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai, yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak.
Tujuan dari SK tersebut adalah untuk menghitung tingkat beban pencemaran (DTBP) yang etrjadi sehingga dapat dijadikan alat ukur dalam menyusun dan merancang proyeksi penurunan beban pencemaran kedepannya.
Dalam raker tersebut juga disorot tingkat pencemaran yang terjadi di Sungai Citarum, Cisadane dan Ciujung. Citarum misalnya, sungai yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi ini telah disorot oleh dunia International dan menjadikannya sebagai sungai paling tercemar di Dunia.
Baca Juga
Klinik Autism Utama di Indonesia
Apa itu Autis
Apakah Anak Saya Autis?
Dibalik Autism, Lebih Dari Sekedar Gen
Presiden Jokowi pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum untuk mempercepat pemulihan Sungai Citarum dari pencemaran yang terjadi.
Bila diukur, Sungai Citarum menunjukkan pencemaran kondisi air hingga 54%, 23% tercemar sedang dan 20% tercemar ringan. Hanya 3% yang memenuhi baku mutu, Beban pencemaran ini diakui KLHK sudah melampaui DtBP.
Beban pencemaran Citarum di Sub DAS Cikapundung juga sudah mencapai 77.341,19 kg/hari, sementara daya tampungnya hanya 19.335,30 kg/hari. Ini artinya sudah empat kali lipatnya. Secara keseluruhan dari hulu ke hilir penurunan beban pencemaran Sungai Citarum harus mencapai 303.552,30 kg/hari.
Sumber pencemaran terbesar Sungai Citarum berasal dari pencemaran domestik berupa air limbah rumah tangga dan sampah, kemudian dari peternakan, industri, non point source, serta perikanan.
KLHK telah memiliki program untuk mendorong percepatan pengendalian pencemaran Sungai Citarum, seperti program penurunan beban pencemar industri, stasiun pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online, penanganan sampah terpadu, serta dukungan penegakan hukum.
Kemudian untuk pencemaran di Sungai Cisadane yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga Kabupaten Tangerang, berdasarkan data awal diketahui bahwa kondisi kualitas air Sungai Cisadane aktual berada pada kelas IV yang merupakan kelas terendah kualitas air sungai.
Seluruh klaim tersebut tentunya harus dibuktikan agar proses perbaikan mutu sungai bisa berjalan dan memberikan hasil yang memuaskan.
Hampir sama dengan Sungai Citarum, pencemaran pada Sungai Cisadane juga didominasi oleh pencemar domestik yang angkanya mencapai 83,99%, disusul pencemar industri (8,39%), pencemar peternakan (3,94%), pencemar pertanian (2,46%), pencemar prasarana dan jasa (0,71%) dan pencemar perikanan (0,51%).
Rencana Aksi dari KLHK dalam mengatasi pencemaran di Sungai Cisadane adalah dengan tiga aksi, yaitu aksi pengendalian pencemaran, aksi pengelolaan sampah terpadu, dan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan.
Selanjutnya untuk pencemaran di Sungai Ciujung, yaitu sungai yang membentang sepanjang 142 km dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang hingga Kabupaten Serang, KLHK menemukan data awal tahun 2017 jika kondisi Sungai Cisadane masuk kategori tercemar berat.
Untuk itu KLHK bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus menerus melakukan pemantauan DTBP air di Sungai Ciujung, serta juga melakukan pembinaan industri di sepanjang aliran baik yang skala besar dengan pendekatan PROPER maupun industri skala kecil dengan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan limbah skala kecil.
Sumber : KLHK
Kami di RumahBiru senantiasa mencoba untuk membangun literasi tentang lingkungan dan perubahan iklim.
Leave a Reply